Al-Wajiz, Kitab Makanan
DAFTAR ISI
- Kitab Makanan
- Macam-Macam Makanan yang Diharamkan
- Haramnya Memakan Setiap Binatang yang Memiliki Taring Dari Binatang Buas dan Setiap Binatang yang Memiliki Cakar Dari Jenis Burung
- Dibolehkannya Sesuatu yang Haram ketika Darurat
- Penyembelihan yang Sesuai Syari’at
- Orang yang Sembelihannya Halal Dimakan
- Cara dan Sifat Menyembelih
- Hewan Buruan
- Al-Udh-hiyah (Hewan Kurban)
- Hukum Udh-hiyyah
- Apa Saja yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban?
- Binatang yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Berkurban
- Aqiqah
- Hukum Aqiqah
- Waktu Aqiqah
Al-Ath’imah ( اْلأَطْعِمَةُ ) adalah bentuk jamak dari tha’aam ( طَعَامٌ ) (makanan), yaitu segala sesuatu yang dimakan dan disantap oleh manusia baik berupa makanan pokok atau selainnya.
Hukum asal makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” [Al-Baqarah/2: 168]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“… Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik…’” [Al-A’raaf/7: 31-32]
Tidak boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya. Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah termasuk mengada-ada kedustaan terhadap Allah.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/130890-al-wajiz-kitab-makanan.html